. sebuah tatanan yang di dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk merigatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai
Supremasi Hukum
Sorry klo salah
[answer.2.content]